Prosedur
A. DASAR HUKUM
(Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) R.Bg.
Pasal 237 – 241HIR/ Pasal 273-277 R.Bg., Pasal 242 – 243 HIR/ Pasal 278 – 281R.Bg, dan Pasal 12- 14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.
SEMA No. 10 Tahun 2012, tentang Pemberian Layanan Hukum
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
SK Dirjen Badilum No : 52/DJU/SK/HK.006 /5 / Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
B. SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO
Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.
Permohoan tersebut dilampiri :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa /Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar Penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu ; atau
- Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri .
C. PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DENGAN BIAYA DIPA PENGADILAN
Pada dasarnya semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti :
Gugatan cerai.
Gugatan hutang-piutang.
Gugatan tanah.
Permohonan perubahan nama
Permohonan pengangkatan anak, dll
Pemohon / Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo
A. Diajukan oleh PENGGUGAT atau PEMOHON
Datang ke kantor Pengadilan Negeri setempat.Petugas Meja I setelah meneliti kelengkapan berkas permohonan pembebasan biaya perkara , dicatat dalam buku register permohonan pembebasan biaya perkara, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera/Sekretaris setelah memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara ;
Datang ke Pengadilan Negeri dan menemui bagian pendaftaran perkara.Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.Surat permohonan dapat dibuat sendiri dapat pula meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan. Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan social lainnya (lihat syarat-syarat diatas)
Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing - masing untuk arsip berkas perkara, Panitera/Sekretaris dan pemohon;
Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
Ketua Pengadilan Negeri berwenang menetapkan besaran satuan biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing - masing;
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara;
B. Diajukan oleh TERGUGAT atau TERMOHON
Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan dilampiri syarat-syarat tersebut di atas, sebelum Tergugat/Termohon memberikan jawaban, dan Panitera/Sekretaris memeriksa ke lengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara ;
Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Sekretaris dan pemohon;
Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk ;
Dalam hal perkara telah diputus dan Tergugat/Termohon dipihak yang kalah, maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat /Termohon , dengan amar putusan berbunyi : “ Membebankan biaya perkara kepada Negara ”;
C. Diajukan terhadap perkara dengan upaya hukum banding, kasasi atau PK
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon / Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon / Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Jika dalam perkara tingkat pertama sudah bebas biaya, maka pengajuan banding, kasasi maupun pengajuan PK harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali oleh Pemohon pada tingkat banding maupun kasasi, harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan permohonan di sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera/Sekretaris ;
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran Negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada Negara ,
Berdasarkan surat keputusan dimaksud bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut, dengan bukti kuitansi ;
Kasir membukukan biaya dimaksud dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara, kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil ;
D. Perkara Eksekusi
Perkara yang dimohonkan Eksekusi Prosedur dan Mekanisme pembebasan biaya perkara pada dasarnya sama dengan permohonan diatas yaitu diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan dilampiri syarat-syarat tersebut di atas,
Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera/Sekretaris dan pemohon;
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran Negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada Negara.
Pengumuman MA
-
Himbauan Ketua Mahkamah Agung Untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan
-
Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Periode November 2024
-
Permintaan Penginputan Nilai Akip Tahun 2023 Pada Aplikasi E-sakip Komdanas Mahkamah Agung
-
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2024
-
Publikasi Qr Code Survei Penilaian Integritas 2024
Pengumuman Badilum
-
Tertib Administrasi Perkara pada aplikasi SIPP
-
Daftar Satuan Kerja Penghematan Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA 03
-
Undangan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai Badilum) Eps.2
-
Penempatan Sumber Daya Manusia pada Susunan PTSP dan Penyelesaian Perkara
-
Pemanggilan Peserta Kegiatan Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung tahun 2024
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- MAHKAMAH AGUNG RI BERPARTISIPASI DALAM DISKUSI GLOBAL TENTANG PERUBAHAN IKLIM
Rabu, 20 Nopember 2024 05:35 WIB.
Humas MA: Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan komitmen dalam aksi global melawan krisis iklim dengan menghadiri United Nations Climate Change Conference (COP 29) yang berlangsung di Baku, Azerbaijan, pada 11-22 November 2024. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Hukum, Bambang...
| Selengkapnya |- KETUA KAMAR PERDATA MA HADIRI PROMOTING CHINA-ASEAN LEGAL COOPERATION
Senin, 18 Nopember 2024 07:39 WIB.
Chongqing, Tiongkok " Humas: Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha didampingi oleh Hakim Agung Panji Widagdo dan Hakim Agung M Yunus Wahab, Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung, Aria Suyudi, dan Staf pada Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Dian Noviyanti...
| Selengkapnya |- KUNJUNGAN DELEGASI PERADILAN TINGGI RAKYAT PROVINSI HENAN
Jumat, 15 Nopember 2024 11:00 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, Hakim Agung kamar Perdata Dr. lucas Prakoso, S.H., M.Hum serta Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung Ennid Hasanuddin, S.H., C.N. M.H. menerima delegasi...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK KEPALA BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DAN PENDIDIKAN HUKUM
Rabu, 13 Nopember 2024 08:01 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) pada Rabu pagi, 13...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- MAHKAMAH AGUNG RI BERPARTISIPASI DALAM DISKUSI GLOBAL TENTANG PERUBAHAN IKLIM
-
Berita Badan Peradilan Umum
- SARASEHAN INTERAKTIF DITJEN BADILUM HADIRKAN DAHLAN ISKAN DAN IGNASIUS JONAN SEBAGAI PEMATERI
Kamis, 21 Nopember 2024 18:00 WIB.
Ditjen Badilum kembali adakan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum). Kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan budaya berdiskusi dengan mengangkat tema permasalahan yang dihadapi oleh para tenaga teknis peradilan umum ini digelar di Surabaya pada Kamis,...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM LAKSANAKAN KEGIATAN PEMBINAAN KETUA DAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR
Kamis, 21 Nopember 2024 18:00 WIB.
Ditjen Badilum mengadakan pembinaan para pimpinan pengadilan negeri se-wilayah Jawa Timur, di kota Surabaya pada 20 s.d 22 November 2024. Acara ini dibuka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., dengan didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya H. Charis Mardiyanto,...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM GELAR RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS PENILAIAN AMPUH DAN PENINGKATAN KINERJA
Selasa, 19 Nopember 2024 18:00 WIB.
Jelang penyelenggaraan kegiatan tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, yaitu pemberian penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa, Ditjen Badilum melaksanakan rapat koordinasi persiapan kegiatan tersebut pada Selasa, 19 November 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Badan...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM KENALKAN KEADILAN RESTORATIF UNTUK PARA PENEGAK HUKUM DI PROVINSI JAWA BARAT
Minggu, 17 Nopember 2024 18:00 WIB.
Penanganan perkara dengan keadilan restoratif menjadi salah satu alternatif penegakan hukum di Indonesia. Karena itu Ditjen Badilum bimbingan teknis keadilan restoratif untuk para hakim dan aparat penegak hukum lainnya di provinsi Jawa Barat. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- SARASEHAN INTERAKTIF DITJEN BADILUM HADIRKAN DAHLAN ISKAN DAN IGNASIUS JONAN SEBAGAI PEMATERI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas