w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB.

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB.

Jl. PB Sudirman No.97, Karangasem, Patokan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, Jawa Timur 68312

Telpon : Email : [email protected]

Logo Artikel

PROSEDURPENGAJUANDANBIAYAPERKARA

Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara

A. PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA                                                            

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi yaitu :
  •          Surat Gugatan/Permohonan
  •          Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
  1. Penggugat atau Kuasanya membayar panjar biaya Gugatan/Permohonan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
  2. Memberikan bukti transfer ke bagian Kasir di bagian Perdata serta menyimpan salinannya untuk arsip
  3. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan/Permohonan
  4. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
  5. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

 Downlaod SK Biaya Proses Penyelesaian Perkara Nomor : 03/SK-KPN/01/2022

    

Pengadilan Negeri Situbondo

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pengadilan Negeri Situbondo
kliklogo